Warning: file_get_contents(https://idealokagallery.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/favicon-Tel-U-text-animated.gif): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 520 in /www/wwwroot/surabaya.telkomuniversity.ac.id/wp-includes/functions.php on line 3334

Warning: file_get_contents(https://idealokagallery.telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/favicon-Tel-U-text-animated.gif): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 520 in /www/wwwroot/surabaya.telkomuniversity.ac.id/wp-includes/functions.php on line 3334

CIP#4 Hands on Digital Signature, Concept Applications and Legal Perspective

Kamis 24 September 2020, ITTelkom Surabaya kembali mengadakan Competitive Improvement Program atau CIP kali ini mengangkat topik “Hands-on Digital Signature- Concept, Application and Legal Perspective” dengan narasumber utama Pangestu Widodo, S.T., M.Kom serta Verent Anggasta selaku Business Development PrivyID. Webinar ini dibuka oleh Wakil Rektor I Dr. Bambang Lelono Widjiantoro, S.T., M.T.

Materi awal yakni membahas mengenai Hands-On Digital Signature atau tanda tangan digital, pertama-tama kita harus memahami apa makna tanda tangan itu sendiri.

“Kalau Anda membuat perjanjian jual beli lalu orang lain mengedit maka itu tidak akan valid lagi karena isi dokumen berubah karena makna pertama Anda setuju mengenai isi dokumen pada saat Anda tanda tangan. Selain itu kita mengikatkan identitas kita pada dokumen tersebut.” jelas Pangestu Widodo.

Kemudian bagaimana dengan tanda tangan digital? Dalam hal ini secara garis besar tanda tangan digital sebenarnya tidak ada bentuknya, jika tanda tangan digital dalam bentuk gambar maka itu tidak mengikat secara hukum karena memiliki kelemahan yakni mudah ditiru orang lain dan bisa disangkal, gambar tanda tangan digital memungkinkan siapapun dapat berpura-pura bagi kita. Tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum. Makna dan fungsi tanda tangan digital hanya valid apabila dokumen tidak diubah sama sekali setelah diberi digital signature, mengikat identitas kita pada dokumen dimana proses pemberian digital signature yang baik akan menyertakan identitas penandatangan pada file dokumen dengan metode khusus yang tidak dapat disangkal.

Cara kerja digital signature yakni menggunakan skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seseorang atau subjek hukum di dunia digital yang memiliki fungsi dimana si Penanda pada data memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenenarnya. Kemudian muncul pertanyaan, darimana seseorang dapat dipastikan bahwa dialah yang memberikan tanda tangan digital tersebut? Maka disinilah fungsi dari Ceritificate Authority atau biasa disingkat sebagai CA yang bertugas mengaitkan antara identitas seseorang/organisasi dengan sebuah Public Key.

Selanjutnya Verent Anggasta selaku Business Development PrivyID, PrivyID sendiri merupakan penyelenggara tanda tangan digital dan penyelenggara identitas digitak yang sudah tersertifikasi di Kementrian Komunikasi dan Informatika menambahkan bahwa manfaat digital signature ini antara lain lebih ramah lingkungan, efisiensi bisnis, inklusi keuangan, serta keamanan siber.

“Selain manfaat digital signature tersebut isi sertifikat digital mengandung infromasi pemilik sertifikat, informasi penerbit sertifikatm informasi masa berlaku sertifikat, informasi kegunaan sertifikat, dan sistem kriptografi yang digunakan” jelas Verent Aggasta.